EFIN digunakan oleh wajib pajak pada saat melakukan registrasi pada laman www.pajak.go.id untuk pertama kali. EFIN juga dibutuhkan jika wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut. Untuk mencoba masuk ( Login) pada akun eFiling atau akun DJP Online, berikut langkahnya: Buka laman situs resmi Ditjen Pajak ( https://djponline.pajak.go.id ). Masukkan nomor NPWP. Masukkan Kata Sandi ( password) yang sudah dibuat sebelumnya (saat aktivasi EFIN). Ketik Kode Keamanan yang tertera. Klik " Login".
Simak Ini Cara Aktivasi Dan Lupa Efin Saat New Normal Djp Mobile Legends
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-). Dapatkan EFIN ( Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. Untuk melakukan registrasi akun masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan.
Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait aktivasi atau lupa EFIN melalui agen Kring Pajak pada saluran telepon (021)1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Wajib pajak harus menyiapkan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel. Jika data yang diperlukan tersebut telah. Secara sederhana EFIN atau Electronic Filing Identification Online adalah kode pengaman berupa nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling atau e-form. KASUS 1: WP Belum Aktivasi EFIN
CARA LOGIN AKUN DJP ONLINE lupa password EFIN kececer wartadana
KOMPAS.com - Electronic Filling Identification Number ( EFIN) merupakan nomor yang digunakan wajib pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Nomor identitas tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Permohonan EFIN berikut. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi.
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia. Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online. Aktivasi kode EFIN dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor pajak atau secara online .
Cara Aktivasi EFIN untuk DJP Online e Filling dan e Billing
E-FIN merupakan singkatan dari electronic filling identification number, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor pajak melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Login | Direktorat Jenderal Pajak Login NIK/NPWP Kata Sandi klik untuk ubah kode Lupa Kata Sandi ? Login Pengguna Baru? Daftar disini Belum Menerima Email Aktivasi ? Belum Punya NPWP ?
Salah satu cara melaporkan SPT tahunan yang mudah secara online, yakni melalui E-Filing. Salah satu syarat untuk dapat melaporkan via E-Filing, WP mesti menggunakan EFIN. Namun, tak jarang WP yang lupa atau kehilangan nomor EFIN mereka. Begitu juga dengan email maupun password DJP online. Berikut ini langkah pengurusan EFIN, email, dan password. Cara daftar akun DJP Online Buka browser di HP atau PC Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik "Sumbit".
Cara Login Dan Daftar Djp Online Untuk Lapor Spt Efiling
Sebab, wajib pajak dapat registrasi akun DJP Online hanya. EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Adapun cara daftar EFIN dapat dilakukan secara online melalui laman efin.pajak.go.id dan juga bisa dilakukan dengan mengirimkan email ke alamat email KKP tempat Anda terdaftar. Baca juga: Lewat Asuransi, Milenial Diyakini Bisa Putuskan Rantai Generasi Sandwich